A. IDENTITAS BUKU
B. JUDUL : STANDARISASI PENDIDIKAN NASIONAL
C. PENGARANG : H.A.R. Tilaar
D. PENERBIT : Rineka Cipta
E. CETAKAN : Keenam
F. TAHUN : 2006
G. TEBAL BUKU : 238 halaman
B. RINGKASAN
BAB I
GENEALOGI STANDAR DAN KOMPETENSI
a. Pengertian
Standar dan kompetensi adalah buah dari masyarakat modern. Thomas. L. Friedman dalam bukunya yang terkenal The world is flat (2005) melukiskan hal-hal yang menyebabkan lahirnya dunia modern itu : pencerahan akal, rasionalisme, empirisme, dan eksplorasi alam.
Menurut Fareed Zakaria kemajuan dan akumulasi pengetahuan dalamkebudayaan Barat disertai denagn penerapan sains untuk peningkatan taraf hidup, telah melahirkan apa yang dikenal sebagai kelahiran masyarakat industri. Lahirnya masyarakat industri memberikan konsekuensi yang sangat jauh di dalam perubahan masyarakat Barat itu sendiri.
b. Standar dan Kompetensi Dalam Masyarakat Modern
Standarisasi serta kompetensi yang merasuk kehidupan modern menurut sementara pakar sebenarnya merupakan perlaihan dari era moder-nisme ke permodernisme. Apabila permodernisme dikuasai oleh akal manusia di dalam menguasai alam dalam memperbaiki taraf hidup, maka kehidupan dewasa ini mengarah kepada individualism, hedonism, serta merelatifikasikan berbagai ukuran dengan penciptaan-penciptaan standar yang baru.
Darwinisme sosial di dalam bentuknya yang modern dapat terlibat misalnya di dalam buku Murray dan Hernstein. The Bell curve (1994). Di dalam buku tersebut dituliskan betapa inteligen seseorang merupakan alat utama menentukan kesuksesan seseorang dalam masyarakat era global yang berdasarkan ilmu pengetahuan.
Charles Darwin dalam bukunya The Descenty of Man , bahwa sifat-sifat dari lingkungan kemudian dapat diwarsikan pada generasi yang akan datang. Hasil dari proses ini menghasilkan kemajuan dan kemajuan berkaitan dengan konsep keterarahan. Pendapat ini sesuai dengan pendapat kelompok Karl Marx dan Friedrich Engels yang melibat adanya empat era perkembangan manusia yaitu era tribal, klasik, feudal, dan kapitalis.
Komunisme merupakan suatu era terbaik. Pendapat seperti ini menurut Karl Marx dan Engels merupakan akhir dari pandangan teologis mengatakan bahwa suatu organisme aau masyarakat arah hidupnya telah ditentukan lebih dahulu. Hal ini dikemukakan juga oleh paham Kristen.
Dari uraian di atas menunjukkan berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari konsep standarisasi dan kompetensi yang telah lahir dari era modernisas.
BAB II
PERLUKAH STANDARISASI PENDIDIKAN ?
a. Standar Nasional Pendidikan: Suatu Keperluan
Lembaga pendidikan nasional merupaklan suatu institusi public untuk mewujudkan suatu tujuan bersama ialah mencerdaskan kehidupan Negara. Lahirnya PP No. 19 Tahun 2005 sebagai penjabaran dari UU. No. 20 Tahun 2003 mengupayakan standar masional. Ada tigas alas an mengapa standar pendidikan diperlukan ;
1. Indonesia sebagai Negara berkembang
2. Sebagai Negara Kesatuan kita memerlukan suatu penilaian dari kinerja system pendidakan nasional.
3. Anggota masyarakat global.
4. Fungsi standar nasional pendidikan.
5. Fungsi standar adalah pemerataan masalah pendidikan.
6. Fungsi standar nasional pendidikan.
b. Ujian Nasional : Sarana Kontrol Standarisasi Nasional Pendidikan
Ujian nasional atau evaluasi nasional pendidikan tentunya tidak perlu meliputi seluruh standar isi, sebab tentunyaha tersebut memintya banyak biaya dan tenaga.
Evaluasi mengenai standar nasional pertama- tama terletak pada guru kelas. Guru itulah yang mengadakan evaluasi yang berkesinambungan mengenai sampai dimana peserta- didik telah mencapai standar isi atau kurikulum. Fungsi dari guru kelas ini memang menuntut tugas guru yang lebih baik. Dari hasil inilah yang menentukan seorang peserta didik naik kelas atau lulus ujian akhir dari sekolahnya.
Dalam rangka otonomi daerah telah diketahui bahwa pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Dari penuntasan belajar 6 tahun lalu naik menjadi 9 tahun dan 12 tahun merupakan evaluasi penuh dari guru. Inilah pula yang harus merupakan tuntutan wajib belajar yang berkualitas.
Pada tingkat pendidikan tinggi mempunyai status otonom sehingga seleksi untuk memasukinya tergantung kepada masing-masing perguruan tinggi atau universitas. Salah satu kriteria untuk meningkatkan mutu pendidiakn tingi ialah seleksi masuk, Seperti SIPENMARU yang kita lihat pada proses Ben Gurion University. Dan seperti yang diprakarsai oleh almarhum prof. dr. Andi Hakim Nasution.
Kesimpulan :
1. Standarisasi nasional pendidikan dalam masa transisi merupakan suatu keharusan dalam rangka nmeningkatkan kualitas pendidikan.
2. Standarisasi dan standar nasional pendidikan meriupakan salah satu item dari system pendidiakn nasional.
3. Standarisasi nasional pendidikan merupakan sarana untukl kohesi nasional.
4. Evaluasi dalamrangka pencapaian standar nasional pendidiakn bukan berarti alat birokrasi untuk kekuasaan tetapi untuk kepentingan peseerta- didik.
5. Standar nasional pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan pendidiakn bukan untuk memasung pemberdayaan peserta-didik tetapi untuk memacu inisiatif belajar kreatif.
6. Evaluasi standar nasional pendidikan meminta guru professional yang menguasai proses dan teknik evaluasi.
7. Hasil dari ujian akhir yang diselenggarakan oleh Negara (UN) adalah upaya peta permasalahan pendidikan nasional dalamrangka peyususnan kebijakan nasional.
Dari permasalahan diatas intinya adalah kualitas guru.
BAB III
STANDARISASI, KUALITAS PENDIDIKAN
AMANAT KONSTITUSI
a. Rencana Yang Mantap Dalam Pengembangan Pendidikan Berdasarkan Peta Permasalahan Pendidikan
Sejak disahkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mestinya telah disiapkan atau mulai disiapkan suatu grand design pembangunan pendidikan sesuai dengan cita-cita reformasi.
Kita telah memilki UU Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No. 20 Tahun 2003 sebagai pengganti UU No. 2 Thun 1989. Namun demikian masih banyak hal lagi yang perlu diatur oleh UU dan PP seperti kesiapan daerah untuk melaksanakan otonomi pendidikan sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Pelaksanaan Wajib Belajar Di Daerah
Untuk melaksanakan pendidikan dasar untuk semua tentunya perlu ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana di dalam deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembanguna. Kewajiban Negara, dalam melaksanakan wajib belajar diperlukan hal-hal seagai berikut:
1. Tersedianya sarana (appelability).
2. Keterjangkauan (accessability.
3. Penerimaan (acceptability).
4. Kesesuaian (adaptability).
c. Badan standarisasi Nasional Pendidikan (BNSP) : Gurita kekuasaan
Menurut Prof. Dr. Winarno Surakhma, pakar pendidiakn di Indonesia menyatakan bahwa sistem pendidikan belum mencapai arah yang tegas mengenai tuuan pendidikan nasional. Dan makin diperparah dengan adanya gurita kekuasaan pendidikan yakni Badan Standarisasi Nasional Pendidikan.
Pemerintah beranggapan bahwa PP No. 19 Tahun 2005 merupakan penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menurut PP tersebut terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BNSP :
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar pendidik
4. Standar sarana dan prasarana
5. Stndar pengelolaan
6. Standar pembiayaan
7. Standar penilain pendidikan
Peranan guru professional, peranan organisasi professional guru, para pengamat masyarakat luas perlu diikutsertakan di dalam peninjauan kembali PP No. 19 tersebut. Sebab dengan demikian tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat menjadi sirna karena yang dihasilkan adalah manusia-manusiapekerja yang sekadar untuk memenuhi standar kerja dan dunia industri. Apakah hal ini yang menjadi tujuan nasional pendidikan yaitu liberalisasi pendidikan nasional?
C. DAFTAR PUSTAKA
Tilaar, H.A.R. STANDARISASI PENDIDIKAN NASIONAL-Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Senin, 22 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar