ANGGARAN DASAR
TEATER ZAT
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Mukadimah
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung jawab yang luhur akan perkembangan seni budaya di Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta khususnya, yaitu mengembangkan seni budaya Indonesia dengan memupuk potensi yang ada dalam rangka membentuk manusia seutuhnya, maka dengan ini kami Teater Zat Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini bernama Teater Zat.
Pasal 2
Teater Zat berkedudukan di Jurusan Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Jakarta.
Pasal 3
Teater Zat didirikan pada tanggal 3 Desember 1994 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Teater Zat berasaskan Pancasila
Pasal 5
Teater Zat bersifat intrauniversiter.
Pasal 6
Teater Zat bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan seni budaya di Indonesia guna meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota adalah orang yang terdaftar di Teater Zat dan dikukuhkan oleh Pengurus.
Pasal 8
Keanggotaan Teater Zat terdiri dari :
a. Dewan Syuro
b. Pemegang Mandat
c. Anggota Kehormatan
BAB IV
Struktur Organisasi
Pasal 9
Struktur organisasi Teater Zat terdiri dari :
a. Dosen Pembimbing
b. Dewan Syuro
c. Pengurus Harian
BAB V
Kepengurusan
Pasal 10
Masa bakti pengurus Teater Zat adalah dua tahun.
Pasal 11
Kepengurusan Teater Zat sedikitnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
BAB VI
Lambang dan Atribut
Pasal 12
Lambang Teater Zat berbentuk tulisan Teater Zat.
Pasal 13
Atribut Teater Zat terdiri dari :
a. Stempel Teater Zat
b. Kertas amplop berkop Teater Zat
BAB VII
Keuangan
Pasal 14
Keuangan Teater Zat diperoleh dari :
a. Sumbangan anggota
b. Donasi dan usaha-usaha lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB VIII
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar Teater Zat dilakukan pada saat Musyawarah Istimewa disingkat dengan Muis.
Pasal 16
Hal-hal yang menyangkut pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Istimewa disingkat dengan Muis.
BAB IX
Lain-lain
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang merupakan penjelasan Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Teater Zat.
Ditetapkan di : Villa Abah, Sawangan Depok Jawa Barat
Hari, Tanggal : Sabtu, 16 Oktober 2010
Pukul : WIB
Pimpinan Sidang
Ketua I Ketua II
Dadi Zaim Muhtadi Shandy Fahri Azmie
Noreg. 2125012686 Noreg. 2115051234
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEATER ZAT
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
BAB I
UMUM
Pasal 1 (Nama)
Organisasi ini bernama Teater Zat.
Pasal 2 (Tempat)
Teater Zat berkedudukan di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta, supaya mudah berhubungan dengan anggota dan pimpinan Universitas.
Pasal 3 (Waktu)
1. Teater Zat didirikan berdasarkan pertemuan beberapa mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia guna mengikuti Pekan Teater Mahasiswa Se-Jakarta di Teater Arena Taman Ismail Marzuki (TIM).
2. Organisasi ini dianggap didirikan pada tanggal 3 Desember 1994.
3. Teater Zat didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4 (Azas)
1. Pancasila adalah azas Teater Zat.
2. Teater Zat dalam mengembangkan misinya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan berwatak ke-Indonesiaan.
Pasal 5 ( Sifat)
1. Teater Zat adalah organisasi non struktural dibawah Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia dan bersifat semi-otonom.
2. Teater Zat independen terhadap ormawa lain di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Pasal 6 (Tujuan)
1. Teater Zat bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk bertanggungjawab dalam mengembangkan seni budaya di Indonesia, guna:
(a) Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara
(b) Memupuk Kreativitas dan mengembangkan kecintaan terhadap seni budaya Indonesia.
(c) Mewujudkan kreativitas mahasiswa yang mempunyai minat bakat dan seni.
2. Cara pelaksanaan anggota dan pengurus serta kondisi lingkungan yang arah pelaksanaan dilakukan dengan sistem kekeluargaan, non formal dan berjenjang sesuai dengan kemampuan yang memungkinkan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7 (Jenis Keanggotaan)
1. Anggota biasa adalah mahasiswa Universitas Negeri Jakarta yang masih terdaftar di sekretariat Teater Zat.
2. Anggota Luar Biasa adalah Anggota Biasa yang sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa.
3. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang karena keaktifan, kecakapan, dan loyalitasnya diperlukan Teater Zat.
Pasal 8 (Hak Anggota)
1. Anggota Biasa berhak :
(a) Menghadiri setiap bentuk musyawarah anggota dengan hak suara, bicara, dan hak dipilih.
(b) Dibela dan membela diri.
(c) Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
(d) Mengikuti semua aktivitas Teater Zat
(e) Memasuki organisasi lain dengan tidak mengurangi nama baik Teater Zat.
(f) Menyumbangkan tenaga, pikiran dan finansial demi kemajuan organisasi.
2. Anggota Luar Biasa berhak :
(a) Menghadiri setiap musyawarah anggota dengan hak suara, hak bicara, dan hak memilih.
(b) Dibela dan membela diri.
(c) Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
(d) Mengikuti semua aktivitas Teater Zat.
(e) Menyumbangkan tenaga, pikiran,dan finansial demi kemajuan organisasi.
3. Anggota Kehormatan berhak :
(a) Menghadiri setiap musyawarah anggota dengan hak suara dan hak bicara, namun tidak memiliki hak memilih.
(b) Dibela dan membela diri.
(c) Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
(d) Mengikuti semua aktivitas Teater Zat.
(e) Menyumbangkan tenaga, pikiran, dan finansial demi kemajuan organisasi.
Pasal 9 (Kewajiban Anggota)
Kewajiban anggota adalah memahami dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Teater Zat.
Pasal 10 (Pemberhentian Anggota)
1. Keanggotaan Teater Zat berhenti apabila :
(a) Meninggal dunia.
(b) Mengundurkan diri sebagai anggota.
(c) Diberhentikan oleh Pengurus Teater Zat.
2. Permintaan pengunduran diri yang dimaksud pasal 10 ayat 1 butir (b) dilakukan secara tertulis ditunjukan kepada ketua Teater Zat.
3. Anggota diberhentikan apabila :
(a) Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(b) Melalaikan kewajibannya sebagai anggota Teater Zat.
(c) Merugikan Teater Zat.
(d) Pertimbangan administratif lain yang memungkinkan.
BAB III
PELANGGARAN DAN REHABILITASI
Pasal 11 (Sanksi)
1. Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diberikan sanksi berjenjang.
2. Sanksi berjenjang yang dimaksud pasal 11 ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara dan pemecatan.
3. Jenjang sanksi tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap luar biasa.
Pasal 12 (Pembelaan)
Hal membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran hanya dapat dilakukan pada musyawarah yang dilakukan untuk itu.
Pasal 13 (Rehabilitasi)
1. Anggota yang diberhentikan berdasar pasal 10 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota setelah memperbaiki kesalahannya.
2. Penerimaan kembali anggota yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui dalam musyawarah yang dilakukan untuk itu.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14 (Pelindung)
1. Pelindung Teater Zat adalah Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta.
2. Pelindung merupakan penanggungjawab tertinggi semua aktivitas Teater Zat.
Pasal 15 (Pembimbing)
1. Pembimbing adalah Dosen tetap Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta yang diminta organisasi untuk masa kepengurusan satu periode.
2. Pengukuhan Pembimbing Teater Zat dilaksanakan oleh Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta.
3. Pembimbing berkewajiban mengawasi dan memajukan semua kegiatan.
Pasal 16 (Dewan Syuro)
1. Dewan Syuro adalah anggota luar biasa yang bertugas sebagai penasehat pengurus selama satu periode kepengurusan.
2. Pengukuhan Dewan Syuro dilaksanakan oleh ketua Teater Zat.
Pasal 17 (Pengurus Teater Zat)
1. Pengurus Teater Zat adalah pengurus organisasi yang bertanggungjawab atas kepengurusan Teater Zat.
2. Pengurus Teater Zat terdiri atas Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua divisi kegiatan.
3. Pengukuhan Pengurus Teater Zat dilaksanakan oleh Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta.
4. Hak dan Wewenang Pengurus Zat adalah :
(a) Membuat ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dan sejalan dengan AD/ART Teater Zat.
(b) Meminta laporan periodik pengurus.
(c) Memberi saran kepada semua pengurus.
5. Kewajiban Pengurus Teater Zat adalah :
(a) Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART, Job Deskription, dan hasil-hasil rapat.
(b) Memajukan organisasi berdasarkan program yang ditentukan
Pasal 18 (Pengurus Divisi)
1. Pengurus Divisi adalah pelaksana operasional kegiatan yang dalam tugasnya berada langsung di bawah Pengurus Teater Zat.
2. Pengukuhan Pengurus Divisi dilaksanakan oleh Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 19 (Masa Kepengurusan)
Masa Bakti Kepengurusan adalah 1 tahun.
BAB VI
LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT
Pasal 21 (Lambang)
Lambang Teater Zat berbentuk Tulisan Teater Zat.
Pasal 22 (Bendera)
Bendera Teater Zat berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2, berwarna dasar hitam dengan memuat lambang bertuliskan Teater Zat dengan warna merah pada Teater dan putih pada Zat.
Pemakaian bendera Teater Zat diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Teater Zat.
Pasal 23 (Atribut)
1. Stempel Teater Zat berbentuk persegi panjang dan bertuliskan “Teater Zat”.
2. Kertas dan amplop berkop Teater Zat bertuliskan ”Teater Zat” beserta alamat dengan memuat lambang Teater Zat disebelah kiri.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 24 (Rapat Tahunan Anggota)
1. Rapat tahunan anggota adalah forum tertinggi organisasi.
2. Rapat tahunan anggota diadakan sekali dalam setahun.
3. Pada rapat tahunan anggota harus tercantum sekurang-kurangnya acara :
(a) Pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun.
(b) Pemilihan ketua umum Teater Zat.
Pasal 25 (Rapat Pengurus)
1. Rapat pengurus adalah rapat operasional kegiatan, koordinasi divisi, dan evaluasi kegiatan yang hanya dihadiri pengurus teater zat dan pengurus divisi.
2. Rapat pengurus sedikitnya sekali dalam 6 bulan.
Pasal 26 (Rapat Kepanitiaan)
1. Rapat kepanitiaan merupakan rapat pelaksanaan kegiatan
2. Rapat kepanitiaan membahas masalah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan mandataris.
3.
Pasal 27 (Rapat Istimewa)
Untuk hal yang luar biasa, pengurus bisa melaksanakan Rapat istimewa, baik yang bersifat terbuka maupun yang bersifat tertutup.
BAB VIII
USAHA
Pasal 28 (Pembinaan Mental Berkesenian)
Untuk memelihara dan mempertinggi mental spiritual anggota, dilakukan usaha :
(a) Memberikan pendidikan dan pengembangan pengetahuan tentang seni
(b) Mengadakan diskusi, ceramah atau Kegiatan lain sejenis yang berhubungan dengan seni.
Pasal 29 (Pengembangan Pengetahuan)
Untuk meningkatkan dharma bakti terhadap almamater bagi anggota dilakukan usaha :
(a) Pagelaran-pagelaran di dalam ataupun di luar kampus.
(b) Pengiriman anggota ke sanggar atau komunitas kesenian.
(c) Studi Komparatif dan studi kelayakan.
Pasal 30 (Kesejahteraan Anggota)
Untuk mengusahakan kesejahteraan anggota, dilakukan usaha :
(a) Fasilitas administratif.
(b) Pemberian penghargaan atau piagam
(c) Pembiayaan pengiriman anggota.
BAB IX
INVENTARISASI
Pasal 31 (Perlengkapan)
1. Semua peralatan dan perlengkapan yang dimiliki adalah milik organisasi.
2. Semua peralatan dan perlengkapan yang diusahakan, merupakan milik organisasi.
3. Perlengkapan yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau bantuan pihak swasta, menjadi milik dan tanggungjawab organisasi.
4. Distribusi semua peralatan dan perlengkapan dilakukan oleh pengurus Teater Zat.
Pasal 32 (Laporan)
1. Semua kegiatan yang bersangkutan dengan Teater Zat harus melaporkan secara tertulis kepada Pengurus Teater Zat.
2. Setiap anggota yang menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan mengatasnamakan organisasi, harus melaporakan secara tertulis kepada Pengurus Teater Zat.
3. Semua bentuk dan jenis laporan merupakan inventaris organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 33 (Sumber Keuangan)
Sumber keuangan Teater Zat diperoleh dari sumbangan anggota, donasi, serta usaha-usaha lain yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 34 (Distribusi Keuangan)
1. Keperluan dan kegiatan organisasi dibiayai oleh organisasi
2. Pembagian keuangan organisasi berdasarkan pertimbangan prioritas aktivitas kegiatan
Pasal 35 (Laporan Keuangan)
1. Penggunaan dana kas Organisasi dilaporkan kepada ketua Teater Zat.
2. Penggunaan sumber dana yang lain dilaporkan setelah kegiatan berakhir kepada ketua Teater Zat.
BAB XI
KEPUTUSAN PENGURUS
Pasal 36 (Keputusan Pengurus Teater Zat)
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART, diatur lebih lanjut dalam bentuk keputusan.
1. Setiap keputusan ditetapkan oleh Pengurus Teater Zat.
2. Setiap keputusan yang dibuat tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 37 (Perubahan)
1. Untuk mengubah AD/ART diperlukan keputusan Muktamar.
2. Usulan perubahan ART diterima oleh Muktamar dengan suara terbanyak sedikitnya 2/3 seluruh anggota Teater Zat.
3. Usulan perubahan Muktamar yang diadakan khusus untuk itu adalah sah jika disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 38 (Pembubaran)
1. Organisasi Teater Zat hanya dapat dibubarkan dengan satu putusan Muktamar yang diadakah khusus untuk itu
2. Usulan pembubaran sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Teater Zat.
3. Usulan pembubaran diterima Muktamar yang diadakan khusus untuk itu adalah sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 39 (Penyelesaian)
1. Jika pasal 39 Anggaran RumahTangga ini terlaksana, maka cara penyelesaian semua harta benda milik organisasi ditetapkan oleh Muktamar yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan harta benda yang dimaksud ayat (1) pasal ini diselasaikan oleh suatu panitia khusus yang menangani masalah ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 40 (Penutup)
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar dan merupakan hasil revisi ART Teater Zat Jakarta, 3 Desember 1994, dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Sarang Teater Zat
Hari, Tanggal : Jumat, 17 April 2009
Pukul : 21.30 WIB
Pimpinan Sidang
Dadi Zaim Muhtadi Shandy Fahri Azmie
Noreg. 2125012686 Noreg. 211505123
(Lampiran) Lambang Teater Zat
Minggu, 17 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar